IZIN PINJAM PAKAI LAHAN KAWASAN HUTAN PT FREEPORT MASIH BERMASALAH
Komisi IV DPR merasa prihatin atas terjadinya izin pinjam kawasan hutan pada PT Freeport yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang masih saja menimbulkan masalah.Demikian yang dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo yang sekaligus memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Papua Barnabas Suebo, rapat tersebut dilakukan di gedung DPR Senayan Jakarta, Senin, (20/06) siang.
Firman Soebagyo mengatajan, menurut data kementerian Kehutanan, bahwa dari 13 Perusahaan Tambang yang telah mendapat izin melakukan eksporasi di kawasan hutan lindung salah satunya adalah PT Freeport Indonesia, seluas 10.000 ha di Mimika ditambah 202.980 ha juga di Mimika, Paniai dan Jaya Wijaya Papua, yang telah dilakukan untuk kediatan penambangan secara terbuka di dalam kawasan hutan lindung.
Sehubungan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, PT Freeport Indonesia, dari informasi terakhir PT Freeport sudah mendapat surat teguran dua kali namun hingga saat ini PT Freeport masih saja mengabaikan surat tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menambahkan, bahwa PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum memiliki IPPKH, maka peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan belum bisa diberlakukan dan ini merugikan negara dari hasil PNBP.
Firman juga mengatakan, manfaat dan dampak langsung atas keberadaan PT Freeport Indonesia selama beroperasi di wilayah Papua belum nampak bagi masyarakat setempat, utamanya dalam peningkatan SDM dan ekonomi masyarakat sekitar areal pertambangan yang masih saja miskin.
Dikatakan juga bahwa masalah lingkungan yang terkena limbah dari PT Freeport tersebut membuat hilangnya vegetasi dan biodiversitas atau keanekaragaman hayati di kawasan hutan lindung yang diekploitasi, serta pencemaran sungai, menurunnya kualitas air dan lingkungan hidup, serta rusaknya hutan mangrove di bagian hilir sungai.
Wakil Ketua komisi IV DPR Firman Soebagyo yang sekaligus memimpin rapat mengemukakan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai, dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Sementara Gubernur Papua Barnabas Suebu mengatakan, izin-izin HPH di Papua yang tidak membangun industri mutlak di cabut, untuk itu PT Freeport harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dalam kegiatan dia melakukan eksplorasi dan untuk keperluan eksploitasi dan kami akan lebih ketat lagi dalam masalah ini, ungkap Baenabas.
Sesua dengan permohonan dari PT Freeport pada waktu lalu, ada 12.000 ha, namun yang 200.000 ha lebih ini yang menjadi pertanyaan besar, karena kami sebagai Gubernur tidak pernah tau dan sampai saat ini juga baru tahu setelah Pimpinan Komisi IV DPR mengungkapkannya.
Barnabas Suebu menambahkan, pada prinsipnya hanya mngijinkan untuk kegiatan oksploitasi tebahng pohon sebagai lapangan terbang pesawat heli, untuk pembuatan jalan tertentu, makadari itu ini tidak mungkin kalau dia meminta 200.000 lebih hanya untuk keperluan seperti itu. (Spy). foto:sp/parle